Sabtu, 28 Maret 2015

Konsumsi dan Investasi



Konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat dan negara sangat erat hubungannya dengan pendapatan masyarakat dan negara. Semakin besar pendapatan akan selalu diikuti meningkatnya konsumsi. Sisa dari pendapatan yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat akan ditabung.

Menurut John Maynard Keynes, pendapatan suatu negara dapat dirumuskan sebagai berikut :
                                                           
                                                              Y = C + S
                               Keterangan :
                                                   Y = Income / Pendapatan
                                                   C = Consumption / Konsumsi
                                                   S = Saving / Tabungan

 1. Fungsi Konsumsi

Fungsi konsumsi menunjukkan hubungan antara konsumsi (C ) dengan pendapatan (Y). Pada umumnya fungsi konsumsi akan mempunyai persamaan linear sebagai berikut :

C = a + bY

Syarat mutlak fungsi konsumsi yaitu :
-      nilai a harus positif
-      nilai b harus positif

Keterangan :
C = tingkat konsumsi nasional
a =  besarnya pengeluaran konsumsi pada saat pendapatan nol atau konsumsi otonom
b = MPC yaitu tambahan pendapatan yang digunakan untuk tambahan pengeluaran
Y = tingkat pendapatan


 2. Fungsi Tabungan

Fungsi tabungan yaitu fungsi yang menunjukkan hubungan antara tabungan (S) dengan pendapatan (Y).

                             S = -a + (1-b)Y

Syarat mutlak fungsi konsumsi yaitu :
-      nilai a harus negatif
-      nilai 1-b harus positif

Keterangan :
S    = tingkat tabungan nasional
a    = besarnya pengeluaran konsumsi pada saat pendapatan nol atau konsumsi otonom
1-b = MPS yaitu tambahan pendapatan yang digunakan untuk tambahan tabungan
Y    = tingkat pendapatan 



3. Cara untuk mencari fungsi konsumsi dan tabungan

Untuk menentukan fungsi konsumsi dapat digunakan rumus berikut ini :

 C – C1    Y – Y1
-----------= -----------          
C2 – C1   Y2 – Y1

Untuk fungsi tabungan dengan rumus :

S – S1    Y – Y1
-----------= -----------          
S2 – S1   Y2 – Y1 




INVESTASI

Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi guna menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya investasi diantaranya :

a. tingkat keuntungan
b. tingkat bunga
c. kondisi ekonomi di masa mendatang
d. kemajuan teknologi
e. tingkat pendapatan nasional
f. keuntungan yang diperoleh perusahaan
 





Sabtu, 24 Januari 2015

Otoritas Jasa Keuangan



1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang OJK.
OJK adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan yntuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industry jasa keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan yang diawasinya adalah perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri atas asuransi, dana pensiuan dan lembaga pembiayaan.
2. Tujuan, Fungsi dan Tugas OJK
a. Tujuan OJK
1. Agar kegiatan jasa keuangan di sector keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2.     Agar mampu  sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.     Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
b. Fungsi OJK
   Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
c. Tugas OJK
    Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap :
1.        Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.        Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.   Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
Pengaturan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan,aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan selain hal yang di atur dalam undang-undang OJK atau macroprudential, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas lain, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bank bermasalah dalam kesehatannya OJK memberikan informasi kepada LPS. Demikian pula apabila bank mengalami kesulitan likuiditas atau kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai kewenangannya.