Sabtu, 24 Januari 2015

Otoritas Jasa Keuangan



1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang OJK.
OJK adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan yntuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industry jasa keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan yang diawasinya adalah perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri atas asuransi, dana pensiuan dan lembaga pembiayaan.
2. Tujuan, Fungsi dan Tugas OJK
a. Tujuan OJK
1. Agar kegiatan jasa keuangan di sector keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2.     Agar mampu  sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.     Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
b. Fungsi OJK
   Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
c. Tugas OJK
    Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap :
1.        Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.        Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.   Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
Pengaturan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan,aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan selain hal yang di atur dalam undang-undang OJK atau macroprudential, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas lain, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bank bermasalah dalam kesehatannya OJK memberikan informasi kepada LPS. Demikian pula apabila bank mengalami kesulitan likuiditas atau kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai kewenangannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar