1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang OJK.
OJK
adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan yntuk menjalankan
tugas pengaturan dan pengawasan industry jasa keuangan di Indonesia. Lembaga
keuangan yang diawasinya adalah perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan
Non Bank (IKNB) yang terdiri atas asuransi, dana pensiuan dan lembaga
pembiayaan.
2. Tujuan, Fungsi dan
Tugas OJK
a.
Tujuan OJK
1. Agar kegiatan jasa keuangan di sector
keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2.
Agar mampu
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3.
Agar mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
b. Fungsi OJK
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sector jasa keuangan.
c. Tugas OJK
Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap :
1.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lain.
Pengaturan
pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan,aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan
bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi
tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan selain hal
yang di atur dalam undang-undang OJK atau macroprudential, merupakan tugas dan
wewenang Bank Indonesia
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas lain,
yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika bank bermasalah
dalam kesehatannya OJK memberikan informasi kepada LPS. Demikian pula apabila
bank mengalami kesulitan likuiditas atau kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan
bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan
sesuai kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar