Selasa, 06 Januari 2015

Bank



1.    Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Di Eropa Bank sudah mulai dikenal sejak abad ke-11, yaitu Bank Venesia (1171), Bank Barcelona dan Bank Genoa 1320. Sedangkan di daratan Inggris bank mulai dikenal pada abad ke-16. Ketika negara eropa seperti Belanda, Spanyol, Inggris dan Perancis memperluas wilayah perdagangannya kemudian menjadi daerah jajahan, maka perkembangan perbankan ikut terbawa ke daerah negara-negara jajahan.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.    Fungsi Bank
Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).
Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Bank :
a. Menghimpun Dana
Bank memiliki sumber dana, diantaranya sebagai berikut :
1)    Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
2)    Dana Masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan, giro, deposito.
3)    Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB)

b. Menyalurkan Kredit
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehati-hatian serta memperhatikan prinsip 5C yaitu :
1)    Character, yaitu tabiat dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban.
2)  Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yag diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
3)    Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit.
4)    Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit
5)    Condition of economies, yaitu kondisi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi selanjutnya.

c. Memberikan Pelayanan Jasa
          Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya.

3.    Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk Bank
a.    Jenis-Jenis Bank
1)    Berdasarkan Kelembagaan
a)    Bank Umum
   Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit).
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
                           i.       Bank Umum Devisa, yaitu bank umum yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, BII dll.
                          ii.       Bank Umum Non Devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transakasi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
b)   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring.

2)    Berdasarkan Kepemilikan
a)    Bank Persero
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
b)   Bank Swasta Nasional
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega, Bank Bukopin.
c)    Bank Pembangunan Daerah
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar BAnten (BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar.
d)   Bank Campuran
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asin. Contohnya Bank CIMB Niaga, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia.
e)   Bank Asing
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubushi, Citibank, HSBC, Standard Chartered dsb.

b.    Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri dari prinsip konvensional dan syariah.
1)    Bank Konvensional
Adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank.
Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya unag yang dipinjamnkan atau disimpan. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.
2)    Bank Syariah
Adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.Menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensiona terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum islam. Dalam operasionalnya perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.

c.       Produk Layanan Bank
a)  Tabungan, adalah simpanan yang pearikannya hanya dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)  Sertifikat Deposito, instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi
c)  Deposito berjangka, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
d)     Giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
e)   Cek, adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
f)     Transfer, adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepeda penerima baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
g)    Safe Deposit Box, adalah jasa penyewaan kotak penyimpan harta, emas dan surat-surat berharga
h)  Bank Garansi, adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
i)        Inkaso (Collection), adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat berharga kepada pihak ketiga.
j)        Kliring (Clearing), adalah penyelesaian utang piutang antar bank
k)  Bank Insurance, adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang member perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
l)     Kartu ATM/Kartu Debit, merupakan sejenis kartu plastic yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM.
m) Kartu Kredit, merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang adapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash.
n)  Banknotes, adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain. Banknotes dikenalnjuga dengan istilah valas.
o)   Referensi Bank, adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan.
p)      Bank Draft (Cashier Check), adalah cek yang diterbitkan oleh bank.
q)      Letter of Credit (L/C), adalah sebuah instrument yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi atau persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
r)       Traveller’s Cheque, adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun luar negeri.
s)   Money Changer, adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingi menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.

d.      Produk Layanan Bank Syariah
1.    Produk Penghimpun Dana (funding)

Dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah menggunakan prinsip Wadi’ah dan   Mudharabah.
a)      Prinsip Wadi’ah (titipan)
Wadi’ah amanah, yaitu pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
b)      Prinsip Mudharabah (bagi hasil)
adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh bank. Prinsip Mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.
2.    Produk Penyaluran Dana (financing)
Secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut pembiayaan bank syariah dapat     dikelompokkan menjadi empat yakni :
               1)    Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Ba’i) 
a Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual   dan nasabah sebagai pembeli. 
b.  Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
c.  Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
2)    Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah) Dalam ijarah objek transaksinya adalah jasa. Transaksi ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat, bukan perpindahan kepemilikan (hak milik) 
3)    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah)
a.    Pembiayaan Musyakarah, adalah kontrak pembiayaan antara bank syariah degan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama-sama               membiayai suatu usaha yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil.
      b. Pembiayaan Mudharabah, adalah kerjasama antara dua pihak, dimana shahibul maal             menyediakan dana sedangkan mudharib menjadi pengelola dana, dengan keuntungan                          dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
4)        Pembiayaan dengan akad pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk                     mempermudah pelaksanaan pembiayaan, namun dibolehkan untuk meminta pengganti        biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad.
a.    Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
b.    Qaradh, adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank syariah pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan yang ditentukan (tanpa imbalan.
c.     Rahn (gadai), adalah akad menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan utang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
3.    Produk Jasa (services)
a.       Sharf (Jual beli valuta asing)
b.      Ijarah (sewa)
c.       Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring
d.      Penggunaan ATM bersama dengan bank lain
e.      Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank.


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus