1. Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Di
Eropa Bank sudah mulai dikenal sejak abad ke-11, yaitu Bank Venesia (1171),
Bank Barcelona dan Bank Genoa 1320. Sedangkan di daratan Inggris bank mulai
dikenal pada abad ke-16. Ketika negara eropa seperti Belanda, Spanyol, Inggris
dan Perancis memperluas wilayah perdagangannya kemudian menjadi daerah jajahan,
maka perkembangan perbankan ikut terbawa ke daerah negara-negara jajahan.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Fungsi Bank
Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga
intermediasi, yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana
tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).
Bank memiliki peran yang sangat penting
dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang
pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Bank :
a.
Menghimpun Dana
Bank memiliki sumber dana,
diantaranya sebagai berikut :
1)
Dana sendiri berupa setoran modal waktu
pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
2)
Dana Masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti tabungan, giro, deposito.
3)
Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
b.
Menyalurkan Kredit
Dalam menyalurkan dana kepada
masyarakat, bank memegang prinsip kehati-hatian serta memperhatikan prinsip 5C
yaitu :
1)
Character,
yaitu tabiat dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban.
2) Capacity,
yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yag diterima,
sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau
utangnya.
3)
Capital,
yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit.
4)
Collateral,
yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit
5)
Condition
of economies, yaitu kondisi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan
dan prakiraan kondisi ekonomi selanjutnya.
c.
Memberikan Pelayanan Jasa
Bank juga berfungsi sebagai
“pelayan lalu lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu
kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya.
3. Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk
Bank
a. Jenis-Jenis Bank
1) Berdasarkan Kelembagaan
a)
Bank Umum
Adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan usahanya, bank umum
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro,
serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk
pinjaman (kredit).
Berdasarkan
ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai
berikut :
i.
Bank Umum Devisa, yaitu bank umum yang memiliki
ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank
BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, BII dll.
ii.
Bank Umum Non Devisa, yaitu bank umum yang tidak
memiliki ijin melakukan transakasi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank
Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
b)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan
dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam
menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk
giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring.
2) Berdasarkan Kepemilikan
a)
Bank Persero
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya)
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank
Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
b)
Bank Swasta Nasional
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya)
seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank
Mega, Bank Bukopin.
c)
Bank Pembangunan Daerah
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya)
seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank
Jabar BAnten (BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut,
Bank Sulsel dan Sulbar.
d)
Bank Campuran
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya)
dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asin. Contohnya Bank CIMB Niaga,
Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia.
e)
Bank Asing
Yaitu bank yang sahamnya (modalnya)
seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubushi, Citibank,
HSBC, Standard Chartered dsb.
b. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang
berkembang di Indonesia terdiri dari prinsip konvensional dan syariah.
1)
Bank Konvensional
Adalah bank yang dalam menjalankan
usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik
tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh
bank.
Bunga merupakan suatu prosentase
tertentu terhadap besarnya unag yang dipinjamnkan atau disimpan. Penentuan
bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan bunga acuan dari Bank Indonesia
yang biasa disebut BI Rate.
2)
Bank Syariah
Adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.Menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Hal yang membedakan antara bank
syariah dengan bank konvensiona terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber
dari hukum islam. Dalam operasionalnya perbedaan utama antara bank syariah dan
bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi
hasil.
c. Produk Layanan Bank
a) Tabungan, adalah simpanan yang pearikannya hanya
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Sertifikat Deposito, instrumen utang yang
dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai
pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor
mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi
c) Deposito berjangka, adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang
diperjanjikan antara deposan dan bank.
d) Giro, adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
e) Cek, adalah surat berharga atau alat transaksi
pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
f) Transfer, adalah jasa yang diberikan bank untuk
mengirimkan sejumlah uang kepeda penerima baik dalam mata uang rupiah maupun
mata uang asing.
g) Safe
Deposit Box, adalah jasa penyewaan kotak penyimpan harta, emas dan
surat-surat berharga
h) Bank Garansi, adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajiban.
i)
Inkaso (Collection),
adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat berharga kepada pihak ketiga.
j)
Kliring (Clearing),
adalah penyelesaian utang piutang antar bank
k) Bank
Insurance, adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang
member perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial
jangka panjang nasabah.
l) Kartu ATM/Kartu Debit, merupakan sejenis kartu
plastic yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM.
m) Kartu Kredit, merupakan alat pembayaran dengan
cara kredit, dimana seseorang adapat melakukan transaksi pembayaran tanpa
menggunakan uang cash.
n) Banknotes,
adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara
penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain. Banknotes dikenalnjuga
dengan istilah valas.
o) Referensi Bank, adalah keterangan tertulis yang
diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan
bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan.
p)
Bank Draft
(Cashier Check), adalah cek yang
diterbitkan oleh bank.
q)
Letter of
Credit (L/C), adalah sebuah instrument yang dikeluarkan oleh sebuah bank
atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah
perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang
bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi atau
persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
r)
Traveller’s
Cheque, adalah cheque yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam
bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun
luar negeri.
s) Money Changer,
adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingi menjual atau
membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank
Indonesia.
d. Produk Layanan Bank Syariah
1.
Produk Penghimpun Dana (funding)
Dalam
penghimpunan dana masyarakat di bank syariah menggunakan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
a) Prinsip
Wadi’ah (titipan)
Wadi’ah amanah, yaitu pada prinsipnya
harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi
(bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut.
b) Prinsip
Mudharabah (bagi hasil)
adalah akad kerja
sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana)
dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami
kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh bank. Prinsip Mudharabah ini diaplikasikan pada produk
tabungan berjangka dan deposito.
2.
Produk Penyaluran Dana (financing)
Secara umum
produk penyaluran dana atau biasa disebut pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni :
1) Pembiayaan
dengan prinsip jual beli (Ba’i)
a Ba’I
Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli.
b. Ba’I
Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang
yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli
dan nasabah menjadi penjual.
c. Ba’I
Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar
dengan beberapa kali pembyaran
2) Pembiayaan
dengan prinsip sewa (Ijarah) Dalam ijarah
objek transaksinya adalah jasa. Transaksi ijarah dilandasi dengan adanya
perpindahan manfaat, bukan perpindahan kepemilikan (hak milik)
3) Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil (Syirkah)
a. Pembiayaan
Musyakarah, adalah kontrak pembiayaan
antara bank syariah degan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan
nasabah secara bersama-sama membiayai suatu usaha yang juga dikelola
secara bersama atas prinsip bagi hasil.
b. Pembiayaan Mudharabah,
adalah kerjasama antara dua pihak, dimana shahibul maal menyediakan dana sedangkan mudharib menjadi pengelola dana, dengan
keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di
muka.
4) Pembiayaan
dengan akad pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan, namun dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad.
a. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
b.
Qaradh,
adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan
ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank
syariah pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan yang ditentukan
(tanpa imbalan.
c. Rahn (gadai), adalah akad menjadikan
barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan utang, hingga pemilik
barang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
3.
Produk Jasa (services)
a. Sharf
(Jual beli valuta asing)
b. Ijarah
(sewa)
c. Pengiriman
uang (Transfer) antar bank dan kliring
d. Penggunaan
ATM bersama dengan bank lain
e. Pembayaran
dan pembelian beberapa produk via bank.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut