1. Pengertian Lembaga Keuangan Non
Bank
Lembaga
keuangan non bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan
produktif.
2. Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Fungsi
lembaga keuangan non bank :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana
b.
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang dan jasa.
c.
Memperlancar distribusi barang/jasa
d.
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
3.
Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk Lembaga Keuangan Non Bank.
a. Pegadaian
Pegadaian
atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Usaha
kegiatan gadai antara lain sebagai berikut :
a.
Melayani jasa penaksiran
b.
Melayani jasa titipan barang
c. Memberikan pinjaman
dengan jaminan
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Istilah Leasing berasal
dari bahasa Inggris yakni to lease
yang berarti menyewakan. Pembiayaan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease),
untuk digunakan ole penyewa guna usaha (lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa
guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee
memiliki opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
c. Perusahaan Asuransi
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi
Utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu
mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung).
Seseorang yang
memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang polis asuransi, yaitu suatu
kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) dari
tertanggung.
d. Perusahaan Anjak Piutang
Anjak
piutang (factoring) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Usaha
anjak piutang dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif
di luar sector perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh
multi finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan
usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit dan
pembiyaan konsumen.
Kegiatan
pokok anjak piutang :
1) Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan.
2) Mengurus administrasi penjualan kredit
3) Penagihan piutang perusahaan klien
e. Perusaaan Modal Ventura
Modal ventura (venture
capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko.
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal saham (equity
financing) dengan jangka waktu tertentu.
Dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsure
yang terlibat secara langsung, yaitu :
1. Pemilik modal yang menginginkan
keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
2. Profesional yang mempunyai kealian
dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial.
3. Perusahaan yang membutuhkan modal
untuk pengembangan usahanya.
f. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang megelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pihak yang mengelola dana
pension adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau
asuransi jiwa.
Program dana pensuin mengupayakan suatu manfaat pensiun,
dengan cara sebagai berikut :
1) Membayar iuran pensiun setiap bulan
2) Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan)
3) Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar