Selasa, 06 Januari 2015

Lembaga Keuangan Non Bank



1. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

2. Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Fungsi lembaga keuangan non bank :
a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana
b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang dan jasa.
c. Memperlancar distribusi barang/jasa
d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

3. Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk Lembaga Keuangan Non Bank.
a. Pegadaian
Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Usaha kegiatan gadai antara lain sebagai berikut :
a. Melayani jasa penaksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberikan pinjaman dengan jaminan
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Istilah Leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Pembiayaan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan ole penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
c. Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi Utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).
Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang polis asuransi, yaitu suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) dari tertanggung.
d. Perusahaan Anjak Piutang

Anjak piutang (factoring) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Usaha anjak piutang dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sector perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh multi finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit dan pembiyaan konsumen.

Kegiatan pokok anjak piutang :
1) Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan.
2) Mengurus administrasi penjualan kredit
3) Penagihan piutang perusahaan klien




e. Perusaaan Modal Ventura

Modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu.

Dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsure yang terlibat secara langsung, yaitu :
 
1.    Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.

2.  Profesional yang mempunyai kealian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial.

3.     Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.


f. Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang megelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pihak yang mengelola dana pension adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Program dana pensuin mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai berikut :

1) Membayar iuran pensiun setiap bulan

2) Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan)

3) Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar